Sumber : http://tyrexcom.blogspot.com/#ixzz2P0iHkx58 5 hukum-hukum islam yang wajib anda ketahui | Indahnya Berbagi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

5 hukum-hukum islam yang wajib anda ketahui

Assalamu’alaikum.Wr.Wb. Hai sobat blogger, gimana kabarnya? Semoga sehat selalu ya!!!Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Hukum-hukum islam yang saya daptkan dari buku. Karya Drs.Moh.Rifa’i.. Hingga sekarang ini banyak orang yang masih tidak mengetahui Hukum-hukum Islam.Padahal sebagai orang Islam, kita di wajibkan untuk mengetahui hukum-hukum tersebut.Oke, langsung saja ke topik pembahasan kita. Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima: 


1) Wajib Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian :
a. Wajib ‘ain yaitu suatu kewajiban yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf(orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.) , seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.
b. Wajib kifayah Yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf.dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya
2) Sunah Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunah dibagi menjadi dua:
a. Sunah mu’akkad yaitu sunah yang sangat di anjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b. Sunah ghairu mu’akkad Yaitu sunah biasa.
3) Haram Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minumen keras, berdusta, mendurhakai orang tua, dan sebaganya.
4) Makruh Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.
 5) Mubah Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika di tinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Demikianlah hukum-hukum islam yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.Apabila ada kesalahan mohon di maafkan.
*COPAS gak bakalan PUAS
 Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.

0 komentar:

Posting Komentar